TeknoFlas.com – Dengan tuduhan menghina Jokowi lewat FB, seorang pemuda warga Ciracas, Jakarta Timur berinisial MA (23) harus rela meringkuk di penjara Bareskrim Mabes Polri
Menurut keterangan dari Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1×24 jam langsung dilakukan penahanan.
“Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,” ujar Irfan kepada Okezone, Selasa 28 Oktober 2014.
Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
“Sampai sekarang MA masih ditahan,” tukasnya.
Irfan menjelaskan, MA memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi saat masa kampanye Pilpres Juli 2014. Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya.
“Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial,” tuturnya.
Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, lanjut Irfan, maka MA juga melakukan hal yang sama. “Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan membully dan posting saling serang,” tuturnya.
Tak ayal lagi, ibunda dari MA, syok berat saat mengetahui anaknya ditangkap penyidik Mabes Polri. Hampir setiap hari M menangis karena tak menyangka anaknya harus berurusan dengan polisi.
Penangkapan yang dilakukan tim Cyber Crime Mabes Polri itu sangat membingungkan pihak keluarga. Irfan Fahmi, mengaku saat penangkapan keluarga sedang tidak berada di rumah. Hanya, ada ibunya M yang kebingungan mengapa anakanya bisa ditangkap.
“Saat penangkapan, hanya ada ibunya dan dia pun tak tahu mengapa anaknya tiba-tiba ditangkap. Sedangkan, keluarga lainnya tidak ada di rumah dan tak tahu jika MA langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Irfan.
Dia menambahkan, saat menangkap MA pihak Kepolisian memang sempat menunjukkan surat penangkapan kepada M. Namun, M yang buta huruf tak mengerti isi surat tersebut dan tak menyangka anak sulungnya bisa berurusan dengan polisi.
“Saat itu ibunya tidak tahu isi surat penangkapan karena buta huruf. Ibunya hanya bisa kebingungan karena enggak bisa baca,” tegas Irfan.
Sementara, M ingin bertemu Presiden Jokowi dan meminta maaf langsung atas perbuatan sang anak yang diduga telah mencemarkan nama baiknya. Sebab, MA adalah tulang punggung keluarga dan tak pernah berurusan dengan hukum.
“Ibu tersangka ingin sekali meminta maaf kepada Pak Jokowi atas kesalahan anaknya. Kami pun berencana membuat surat izin agar jika memungkinkan bertemu dengan Pak Jokowi,” terang Irfan, “Sebisa mungkin ibunya ingin bersimpuh di hadapan orang-orang yang dirugikan anaknya, mau minta maaf.”
Ibunda berharap anaknya tidak dipenjara meskipun dianggap telah melakukan tindakan kejahatan yakni pencemaran nama baik. M berharap Jokowi memaafkan dan kasus tersebut dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
“Andaikata itu kejahatan, penyembuhannya bukan di penjara, apalagi Jokowi mengusung ide gagasan revolusi mental. Revolusi mental apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh tersangka,” kata Irfan menirukan ucapan sang ibunda.
MA sendiri tak menyangka tulisan di akun Facebook miliknya berujung bencana. Menurut Irfan Fahmi, MA amat menyesali perbuatannya. Pemuda lulusan SMP itu memohon maaf kepada Presiden Jokowi.
“Tersangka merasa menyesal dan ingin memohon maaf kepada yang dirugikan oleh perbuatannya,” kata Irfan.
Menurut Irfan, MA kesehariannya adalah pemuda yang polos. Ia pun tak menyadari tulisannya akan berujung proses hukum. Buruh tusuk sate itu juga menuliskan cemoohan kepada Jokowi melalui akun Facebook resmi miliknya, bukan anonim.
“Dia sangat polos. Karena akun facebook untuk posting yang dianggap meresahkan itu bukan akun FB anonim. Nama akunnya nama dia, fotonya pun asli punya dia. Dia pun tidak sembunyi. Kalau menurut dia, apa yang dia lakukan bukan sebagai kejahatan,” jelas Irfan.
MA sehari-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate dan selama ini aktif di salah satu majelis takim yang ada di Jakarta. “Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati,” ujar Irfan.